Sabtu
07 November 2026
ope setempat
11 Des 2025, 21:01 pm

Tugas Mandiri Modul Profesional pada PPG Daljab Kementerian Agama RI Tahun 2025

1. Terkait Zakat Kontemporer

Tentang Zakat Hasil Tanah yang Disewakan, Zakat Profesi, dan Zakat Produktif, yang merupakan perluasan dari fikih zakat sebelumnya. Gagasan ini menekankan bahwa fikih Islam, khususnya dalam hal zakat, bersifat dinamis dan selalu mengikuti perkembangan ekonomi modern. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat dengan memastikan setiap sumber kekayaan yang diperoleh melalui profesi atau aset produktif turut berkontribusi dalam mengurangi ketimpangan dan meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Keilmuan ini penting bagi kami guru fikih untuk mengajarkan bahwa zakat tidak hanya terbatas pada hasil pertanian atau perdagangan, tetapi juga mencakup penghasilan dan aset masa kini, masih banyak profesi – profesi pada masa sekarang ini yang justru berpenghasilan tinggi.

2. Penyaluran Zakat

PadaTopik 3, yaitu Penyaluran Zakat untuk Pembangunan Masjid. Hal ini menyoroti perdebatan dan urgensi mengenai perluasan kategori asnaf (penerima zakat) atau perluasan program penyaluran zakat. Selain fungsi awalnya/pokoknya untuk delapan asnaf yang telah ditetapkan, penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid yang berfungsi sebagai pusat kegiatan umat (tidak hanya tempat ibadah) merupakan isu kontemporer yang memerlukan ijtihad yang betul – betul sesuai dengan ketentuan. Gagasan utamanya adalah memastikan bahwa penyaluran dana ZIS mencapai efektivitas maksimal dan memberikan dampak yang luas, bukan hanya sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur keumatan yang berkelanjutan.

3. Monogami, Poligami, dan Nikah Mut’ah

Pada Topik 4 mengenai Monogami, Poligami, dan Nikah Mut’ah mengangkat gagasan tentang penetapan fikih keluarga yang berimbang antara pemenuhan kebutuhan biologis dan sosial dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak perempuan. Pembahasan ini menekankan bahwa meskipun poligami diizinkan dalam Islam, ia tunduk pada syarat yang sangat ketat, yaitu keadilan, yang menjadi prasyarat utama dan seringkali sulit dipenuhi.  Sementara itu, pernikahan yang tidak memenuhi syarat ke sahannya seperti Nikah Mut’ah atau kawin kontrak ditolak dalam hukum islam, untuk menjamin terpeliharanya keturunan (hifdzun nasl).

4. Bank, Rente, dan Fee

Dari Topik 5 tentang Bank, Rente, dan Fee, muncul gagasan bahwa sistem ekonomi Islam, yang diwakili oleh Bank Islam atau Bank Syariah, menawarkan solusi nyata terhadap praktik-praktik riba yang diharamkan. Fikih muamalah kontemporer berupaya mendefinisikan secara jelas perbedaan antara riba (penambahan tanpa imbalan) dengan keuntungan yang sah (fee atau bagi hasil) dalam transaksi keuangan. Gagasan ini penting untuk membimbing umat agar bertransaksi dalam koridor syariah, sehingga dapat tercipta ekonomi yang adil dan bebas dari unsur riba untuk kemaslahatan bersama, serta menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai pilar ekonomi umat.

5. Moderasi Beragama Topik 6, 7, dan 8 (Pemerintahan, Pendidikan Nilai dan Karakter, serta Moderasi Beragama) secara kolektif mengemukakan gagasan penting tentang Moderasi Beragama sebagai prinsip wajib dalam kehidupan bernegara yang menjunjung tinggi toleransi. Moderasi beragama adalah sikap tengah (tawassut) dalam praktik keagamaan, menghindari ekstremisme, dan menerima keberagaman sebagai sebuah keniscayaan. Hal ini menjadi landasan untuk membangun kerukunan umat, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta menegaskan bahwa ajaran Islam yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam) dapat diimplementasikan secara kontekstual tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar agama.

oleh : Sutrisna, M.Pd Peserta PPG Daljab Kemenag RI Tahun 2025

Artikel ini memiliki 0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

SEKOLAH

MA AL-KARIMIYAH SAWANGAN

Jl. H. Maksum No. 23 Sawangan Baru Sawangan Kota Depok Jawa Barat 16511

H. Muhammad Nahdlo, S.Pd, SH

Kepala Sekolah

Video Terbaru

Info Sekolah

MA AL-KARIMIYAH SAWANGAN

NPSN 20277153
Jl. H. Maksum No. 23 Sawangan Baru Sawangan Kota Depok Jawa Barat 16511
TELEPON 085770359388
EMAIL operatormaalkar@gmail.com
WHATSAPP 6285770359388