Sabtu
07 November 2026
ope setempat
13 Okt 2025, 09:24 am

KEMENDIKDASMEN RESMIKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA): Bersifat Opsional dan Tidak Menentukan Kelulusan

Kota Depok – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meresmikan penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebuah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum. TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.


Pengertian Tes Kemampuan Akademik (TKA)

TKA adalah asesmen standar yang bertujuan untuk mengukur kompetensi akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) sebelumnya, TKA:

  1. Tidak Wajib: Hanya murid yang siap dan membutuhkan yang dianjurkan untuk ikut.
  2. Tidak Menentukan Kelulusan: Kelulusan siswa sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah).
  3. Berbasis Mata Pelajaran: Menguji kompetensi mata pelajaran sesuai kurikulum, dengan penekanan pada penalaran dan pemecahan masalah, bukan sekadar hafalan.

Manfaat Utama TKA

Hasil dari TKA memiliki kegunaan yang strategis, baik bagi siswa, sekolah, maupun pemerintah:

  • Bagi Siswa:
    • Seleksi Pendidikan Lanjutan: Nilai TKA dapat digunakan sebagai bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau pertimbangan masuk PTN jalur mandiri/Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai kebijakan masing-masing institusi.
    • Portofolio: Mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi akademik yang diakui, berguna untuk beasiswa atau program khusus.
    • Penyetaraan: Berfungsi sebagai alat penyetaraan hasil belajar bagi siswa dari jalur pendidikan formal, nonformal, atau informal.
  • Bagi Pendidikan Nasional:
    • Kontrol Mutu: Menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengevaluasi dan menetapkan standar capaian akademik serta mengukur mutu pendidikan secara nasional.
    • Peningkatan Pembelajaran: Mendorong pendidik mengembangkan sistem penilaian dan proses pembelajaran yang lebih berkualitas.

Catatan: Untuk MA Al Karimiyah, TKA berlangsung selama dua hari. Hari pertama mencakup mata pelajaran wajib, sementara hari kedua mencakup mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan minat dan program studi yang dituju siswa.

Video ini memberikan penjelasan mendalam tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemendikbudristek. Mengenal Lebih Dekat Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Artikel ini memiliki 0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

SEKOLAH

MA AL-KARIMIYAH SAWANGAN

Jl. H. Maksum No. 23 Sawangan Baru Sawangan Kota Depok Jawa Barat 16511

H. Muhammad Nahdlo, S.Pd, SH

Kepala Sekolah

Video Terbaru

Info Sekolah

MA AL-KARIMIYAH SAWANGAN

NPSN 20277153
Jl. H. Maksum No. 23 Sawangan Baru Sawangan Kota Depok Jawa Barat 16511
TELEPON 085770359388
EMAIL operatormaalkar@gmail.com
WHATSAPP 6285770359388